IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)
Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah izin usaha yang dipersyaratkan bagi perusahaan yang baru berdiri maupun telah berkembang dan maju dalam melakukan kegiatan usahanya di bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) maupun Jasa Perencana/Pengawas Konstruksi (KONSULTAN).
Langkah awal pengajuan permohonan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah penetapan KUALIFIKASI PERUSAHAAN. Penetapan Kualifikasi Perusahaan ini berdasarkan modal disetor perusahaan atas batas nilai satu pekerjaan yang akan dijalankan.
Bayusena Consultant, secara luas memberikan informasi yang lebih jelas mengenai kelengkapan sertifikasi Izin Tender yang dipersyaratkan bagi anda yang ingin mengikuti TENDER di Instansi Pemerintah maupun Swasta, tanpa mengharuskan anda mendatangkan instansi-instansi terkait didalamnya, sehingga memberikan kemudahan pula untuk anda dalam hal efisiensi waktu dan biaya.
“Kemenangan TENDER anda adalah Kesuksesan kami”
Kami membuka konsultasi bebas untuk anda, silakan hubungi :
www.ijintender.biz
Bayusena Consultant
Jl. Raya Plumpang Semper No. 73/26 Jakarta Utara
Telp : 021-4574 6768
EMAIL & YM : bayusena_consultant@yahoo.com
CONTACT PERSONS :
SARAH : 021-4574 6768 & 0813-9910 2968
RUMIE : 021-8026 8086