PENDIRIAN PT / CV
Prosedur Pendirian PT minimal dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dan harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian yang dibuat dihadapan Notaris yang berwenang.
Untuk mendapatkan statusnya sebagai Badan Hukum maka PT harus mendapatkan pengesahan Menteri Hukum & HAM RI, sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
Biaya Paket Pendirian PT dan CV, bisa anda buka dalam website kami.
Kami membuka konsultasi bebas, bagi anda yang ingin mendirikan BADAN USAHA PT/CV atau ingin ikut serta dalam TENDER BIDANG JASA KONSTRUKSI atau KONSULTAN, silakan hubungi kami :
PT. Bayusena Pertiwi Business & Management Consultant Div.
Jl. Raya Plumpang Semper No. 73/26, Tugu Utara, Jakarta 14260 Telp : 021-4574 6768
WEBSITE : www.ijintender.biz
EMAIL : bayusena_consultant@yahoo.com
Contact : Sarah : 0813-9910 2968, Haswi : 021-7168 5378 – haswibowo@yahoo.com
Kesuksesan anda adalah keberhasilan kami